PERPPU CIPTAKER DITERBITKAN ADA APA?

Pada tahun 2020 Pemerintah menerbitkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja selang beberapa waktu Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tersebut digugat dan diuji materi oleh beberapa kalangan masyarakat dan akademisi yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Pejuang Hak Konstitusi ke Makhamah Konsitusi (MK) selaku lembaga yang diberi mandat dan wewenang untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana diatur di dalam pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 48 tentang Kekuasaan Kehakiman “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1994” dan telah di register dengan No. 91/PUU-XVIII/2020. adapun Putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Konstitusi yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara tersebut menjatuhkan Putusan yang menyatakan bahwa Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dinyatakan Inkonstitusional Bersyarat dan memerintahkan kepada pembentuk Undang-Undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu 2 tahun sejak putusan tersebut diucapkan dan apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan maka Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjadi Inkonstitusional Permanen yang diucapkan dalam sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada Kamis 25  November 2021.

Bahwa tenggang waktu untuk dinyatakan Inkostitusional Permanen adalah selama 2 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan pada tanggal 25 November 2021 sampai dengan tanggal 25 November 2023, namun di penghujung tahun 2022 tepatnya pada tanggal 30 Desember waktu lalu Pemerintah mengumumkan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Bahwa jika dilihat pada bagian Menimbang huruf f Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja bahwa untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 9I/PUU-XVIII/2O2O, perlu dilakukan perbaikan melalui penggantian terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja adalah tindakan yang keliru dan tidak menghormati Putusan Makhamah Konstitusi selaku “The Guardian of Constitution” karena dalam putusan sudah sangat jelas dan memerintahkan kepada pembentuk Undang-Undang untuk melakukan perbaikan selama 2 tahun bukan malah Pemerintah menerbitkan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang notabene negara tidak dalam kegentingan atau darurat.

Pemerintah memang diperbolehkan untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) dalam situasi kegentingan yang memaksa, darurat, atau Staatsnoodrecht sebagaimana disebutkan dalam pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945, Kegentingan yang memaksa ini dimaknai juga bahwa aturan yang dibutuhkan saat itu tidak akan cukup waktu jika dibahas melalui DPR RI. Dengan dua alasan ini, pemerintah diperbolehkan menerbitkan Perppu tanpa harus menampung partisipasi publik.

Mengutip dari detik.com bahwa Mahfud MD dan Airlangga Hartarto ditunjuk Presiden Jokowi untuk mengumumkan penerbitan Perppu Cipta Kerja kepada publik, Mahfud MD mengatakan “langkah taktis ini perlu diambil lantaran situasi yang mendesak yaitu geopolitik di beberapa kawasan panas, perang Rusia-Ukraina itu menurut Presiden jadi alasan genting untuk mengantisipasi dengan membuat langkah strategis,”

Jika melihat Putusan Mahkamah Konstiusi No. 138/PUU-VII/2009 pada bagian Pertimbangan Hukum bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) diperlukan apabila:

1. Adanya keadaan yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan Undang-Undang;

2. Undang-Undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau ada Undang-Undang tetapi tidak memadai;

3. Kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat Undang-Undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan.

Bahwa memang benar Perppu adalah hak prerogatif Presiden namun bukankah harus dengan kajian mendalam apakah benar kita membutuhkan Perppu yang notabene adalah dalam keadaan darurat atau kegentingan yang membuat keharusan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, apakah memang negara kita dalam darurat lantas bukankah Pemerintah masih jor-joran melakukan pembangunan seperti jalan tol dan berbagai mega proyek yang menghabiskan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Bahwa jika berkaca pada situasi dan kondisi saat ini negara tidak dalam keadaan genting maupun darurat, sehingga banyak menimbulkan opini dan pertanyaan dimana urgensi diterbitkannya Perppu tersebut? Apakah berkaitan dengan hidden agenda yang akan direncanakan atau yang telah dirancang sebelum Undang-Undang Cipta Kerja di nyatakan Inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi.

Penulis : Bahrin Daulay, S.H. (Advokat dan Konsultan Hukum)


Membaca dan Menulis Artikel serta Opini

Posting Komentar

0 Komentar