EUTHANASIA DALAM HUKUM PIDANA INDONESIA




1. Pengertian Euthanasia
Euthanasia adalah tindakan sengaja untuk mengakhiri hidup seseorang yang sangat sakit dan menderita yang diliputi oleh rasa sakit yang tak tertahankan dan tak bisa disembuhkan  dengan cara yang relatif cepat dan tanpa rasa sakit, untuk alasan kemanusiaan.

Van Hattum (Lamintang, 1986): Euthanasia adalah sikap mempercepat proses kematian pada penderita- penderita peyakit yang tidak dapat disembuhkan dengan melakukan atau tidak melakukan suatu tindakan medis, dengan maksud untuk membantu korban menghindarkan diri dari penderitaan dalam menghadapi kmatiannya dan utnuk membantu keluarganya menghindarkan diri melihat penderitaan korban dalam menghadapi saat kematiannya.[1]

Ketua umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Farid Anfasal Moeloek dalam suatu pernyataannya yang dimuat oleh majalah Tempo Selasa 5 Oktober 2004.[2] menyatakan bahwa : Eutanasia atau "pembunuhan tanpa penderitaan" hingga saat ini belum dapat diterima dalam nilai dan norma yang berkembang dalam masyarakat Indonesia. "Euthanasia hingga saat ini tidak sesuai dengan etika yang dianut oleh bangsa dan melanggar hukum positif yang masih berlaku yakni KUHP.

2. Pengaturan Euthanasia di Indonesia
Pada prinsipnya, hak untuk hidup merupakan hak fundamental atau hak asasi dari setiap manusia. Konstitusi kita yakni UUD 1945 melindungi hak untuk hidup ini dalam Pasal 28A UUD 1945 yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.[3]

Berdasarkan hukum di Indonesia maka eutanasia adalah sesuatu perbuatan yang melawan hukum, hal ini dapat dilihat pada peraturan perundang-undangan yang ada yaitu pada Pasal 344 Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang menyatakan bahwa "Barang siapa menghilangkan nyawa orang lain atas permintaan orang itu sendiri, yang disebutkannya dengan nyata dan sungguh-sungguh, dihukum penjara selama-lamanya 12 tahun". Juga demikian halnya tampak pada pengaturan pasal-pasal 338, 340, 345, dan 359 KUHP yang juga dapat dikatakan memenuhi unsur-unsur delik dalam perbuatan eutanasia. Dengan demikian, secara formal hukum yang berlaku di negara kita memang tidak mengizinkan tindakan eutanasia oleh siapa pun.

Euthanasia sendiri di Indonesia telah diatur didalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yaitu pada buku ke- II pasal 344 yang berbunyi :“Barang siapa merampas nyawa orang lain atas permintaan orang itu sendiri yang jelas dinyatakan dengan kesungguhan hati diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.[4]

3. Jenis-jenis Euthanasia
Secara garis besar euthanasia dikelompokan dalam dua kelompok, yaitu euthanasia aktif dan euthanasia pasif, di bawah ini dikemukakan beberapa jenis euthanasia:
1. Euthanasia aktif
2. Euthanasia pasif
3. Euthanasia volunteer
4. Euthanasia involunter.[5]

Penjelasan
1. Euthanasia aktif adalah perbuatan yang dilakukan secara aktif oleh dokter untuk mengakhiri hidup seorang (pasien) yang dilakukan secara medis. Biasanya dilakukan dengan penggunaan obat-obatan ataupun suktikan yang bekerja cepat dan mematikan. Euthanasia aktif terbagi menjadi dua golongan:
a. Euthanasia aktif langsung, yaitu cara pengakhiran kehidupan melalui tindakan medis yang diperhitungkan akan langsung mengakhiri hidup pasien. Misalnya dengan memberi tablet sianida atau suntikan zat yang segera mematikan.
b. Euthanasia aktif tidak langsung, yang menunjukkan bahwa tindakan medis yang dilakukan tidak akan langsung mengakhiri hidup pasien, tetapi diketahui bahwa risiko tindakan tersebut dapat mengakhiri hidup pasien. Misalnya, mencabut oksigen atau alat bantu kehidupan lainnya.

2. Euthanasia Pasif adalah perbuatan menghentikan atau mencabut segala tindakan atau pengobatan yang perlu untuk mempertahankan hidup manusia, sehingga pasien diperkirakan akan meninggal setelah tindakan pertolongan dihentikan.

3. Euthanasia Volunteer Euthanasia jenis ini adalah Penghentian tindakan pengobatan atau mempercepat kematian atas permintaan sendiri.

4. Euthanasia involunter adalah jenis euthanasia yang dilakukan pada pasien dalam keadaan tidak sadar yang tidak mungkin untuk menyampaikan keinginannya. Dalam hal ini dianggap famili pasien yang bertanggung jawab atas penghentian bantuan pengobatan. Perbuatan ini sulit dibedakan dengan perbuatan kriminal.

Sedangkan menurut Frans Magnis Suseno membedakan 4 jenis-jenis mengikuti J.W Undell yaitu:
1. Eutahansia murni, yaitu usaha untuk memperingan kematian seseorang tanpa memperpendek kehidupannya. Kedalamnya termasuk semua usaha perawatan dan pastoral agar yang bersangkutan dapat mati dengan baik. Euthanasia ini tidak menimbulkan masalah apapun.

2. Euthanasia pasif, yaitu tidak dipergunakannya semua kemungkinan teknik kedokteran yang sebenarnya tersedia utnuk meperpanjang kehidupan.

3. Euthanasia aktif, yaitu proses kematian diperingan dengan memperpendek kehidupan secara terarah dan langsung. Ini yang disebut sebagai “mercy killing”. Dalam euthanasia aktif masih perlu dibedakan pasien menginginkannya atau tidak berada dalam keadaaan dimana keinginannya dapat diketahui.

4. Euthanasia tidak langsung , yaitu usaha memperingan kematian dengan efek samping bahwa pasien mungkin mati dengan lebih cepat.di sini dalamnya termasuk pemberian segala macam obat narkotik, hipnotik, dan analgetika yang mungkin de Facto dapat memperpendek kehidupan walaupun hal itu disengaja.[6]

[1] Cecep Triwibowo, Etika Dan Hukum Kesehatan (Yogyakarta: Nuha Medika, 2014), hlm. 200
[2] https://id.wikipedia.org/wiki/Eutanasia#cite_note-11
[3] Pasal 28 A Undang-Undang Dasar 1945
[4] Pasal 344 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
[5] Amri Amir, Bunga Rampai Hukum Kesehatan (Jakarta: Widya Medika,1997), hlm.66-67.
[6] Petrus Yoyo Karyadi, Euthanasia, hlm.30

Ingin memiliki website yang berkualitas namun murah, hubungi MITRA TEKNOLOGI 48 di WA : 082278749864 atau DM IG : mitra teknologi 48



Membaca dan Menulis Artikel serta Opini

Posting Komentar

1 Komentar

  1. Numpang promo ya Admin^^
    ajoqq^^com
    mau dapat penghasil4n dengan cara lebih mudah....
    mari segera bergabung dengan kami.....
    di ajopk.club....^_~
    segera di add Whatshapp : +855969190856

    BalasHapus