Istilah - Istilah / Kode Formulir Dalam Proses Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana


Istilah-istilah dalam Kejaksaan atau kode formulir yang digunakan dalam proses penanganan dan penyelesaian Perkara Tindak Pidana adalah sebagai berikut :

1. P-1 : Penerimaan Laporan (Tetap)
2. P-2 : Surat Perintah Penyelidikan
3. P-3 : Rencana Penyelidikan
4. P-4 : Permintaan Keterangan
5. P-5 : Laporan Hasil Penyelidikan
6. P-6 : Laporan Terjadinya Tindak Pidana
7. P-7 : Matrik Perkara Tindak Pidana
8. P-8 : Surat Perintah Penyidikan
9. P-8A : Rencana Jadwal Kegiatan Penyidikan
10. P-9 : Surat Panggilan Saksi / Tersangka
11. P-10 : Bantuan Keterangan Ahli
12. P-11 : Bantuan Pemanggilan Saksi / Ahli
13. P-12 : Laporan Pengembangan Penyidikan
14. P-13 : Usul Penghentian Penyidikan / Penuntutan
15. P-14 : Surat Perintah Penghentian Penyidikan
16. P-15 : Surat Perintah Penyerahan Berkas Perkara
17. P-16 : Surat Perintah Penunjukkan Jaksa Penuntut Umum untuk Mengikuti Perkembangan Penyidikan Perkara Tindak Pidana
18. P-16A : Surat Perintah Penunjukkan Jaksa Penuntut Umum untuk Penyelesaian Perkara Tindak Pidana
19. P-17 : Permintaan Perkembangan Hasil Pennyidikan
20. P-18 : Hasil Penyidikan Belum Lengkap
21. P-19 : Pengembalian Berkas Perkara untuk Dilengkapi
22. P-20 : Pemberitahuan bahwa Waktu Penyidikan Telah Habis
23. P-21 : Pemberitahuan bahwa Hasil Penyidikan sudah Lengkap
24. P-21A : Pemberitahuan Susulan Hasil Penyidikan Sudah Lengkap
25. P-22 : Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti
26. P-23 : Surat Susulan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti
27. P-24 : Berita Acara Pendapat
28. P-25 : Surat Perintah Melengkapi Berkas Perkara
29. P-26 : Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan
30. P-27 : Surat Ketetapan Pencabutan Penghentian Penuntutan
31. P-28 : Riwayat Perkara
32. P-29 : Surat Dakwaan
33. P-30 : Catatan Penuntut Umum
34. P-31 : Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa (APB)
35. P-32 : Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Singkat (APS) untuk Mengadili
36. P-33 : Tanda Terima Surat Pelimpahan Perkara APB / APS
37. P-34 : Tanda Terima Barang Bukti
38. P-35 : Laporan Pelimpahan Perkara Pengamanan Persidangan
39. P-36 : Permintaan Bantuan Pengawalan / Pengamanan Persidangan
40. P-37 : Surat Panggilan Saksi Ahli / Terdakwa / Terpidana
41. P-38 : Bantuan Panggilan Saksi / Tersngka / terdakwa
42. P-39 : Laporan Hasil Persidangan
43. P-40 : Perlawanan Jaksa Penuntut Umum terhadap Penetapan Ketua PN / Penetapan Hakim
44. P-41 : Rencana Tuntutan Pidana
45. P-42 : Surat Tuntutan
46. P-43 : Laporan Tuntuan Pidana
47. P-44 : Laporan Jaksa Penuntut Umum Segera setelah Putusan
48. P-45 : Laporan Putusan Pengadilan
49. P-46 : Memori Banding
50. P-47 : Memori Kasasi
51. P-48 : Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan
52. P-49 : Surat Ketetapan Gugurnya / Hapusnya Wewenang Mengeksekusi
53. P-50 : Usul Permohanan Kasasi Demi Kepentingan Hukum
54. P-51 : Pemberitahuan Pemidanaan Bersyarat
55. P-52 : Pemberitahuan Pelaksanaan Pelepasan Bersyarat
56. P-53 : Kartu Perkara Tindak Pidana
Membaca dan Menulis Artikel serta Opini

Posting Komentar

0 Komentar