Urgensi Pengaturan Undang-Undang Penyiaran di Indonesia

 
Lembaga penyiaran merupakan media komunikasi massa yang mempunyai peran penting dalam kehidupan sosial, budaya, politik dan ekonomi, memiliki kebebasan dan tanggung jawab dalam menjalankan fungsinya sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, serta kontrol dan perekat sosial. Penyelenggaraan Penyiaaran wajib bertanggung jawab dalam menjaga nilai norma, tata susila, budaya, keperibadian dan kesatuan bangsa yang berdasarkan kepada ketuhanan yang maha esa dan kemanusiaan yang adil dan beradab.
 
Studi mengenai hukum media di Indonesia masih relatif langka. Kajian hukum media yang telah ada pada umumnya disebut sebagai hukum pers (prees law). Kelangkaan kajian hukum media tersebut antara lain disebabkan rendahnya kesadaran akan perlunya suatu bentuk pengaturan media yang lebih sehat yang menjamin kebebasan media.
 
Pengaruh hukum kepada media, selain secara langsung sebagaimana terlihat dalam proses pengaruh politik kepada sistem media diatas, juga bisa dilakukan melalui lembaga lain yaitu hukum. Politik bisa mempengaruhi sistem media melalui hukum.
 
Terdapat 2 (dua) sisi kepentingan dalam pengaturan dalam bidang media yaitu : Pertama, pertimbangan kepentingan umum atau kepentingan publik. Atas nama kepentingan umum atau kepentingan masyarakat, Negara harus mengatur dalam konsitusinya mengenai Hak Asasi Manusia (HAM). Salah satu unsur HAM adalah hak menyatakan pendapat. Salah satu cara menyatakan pendapat di muka umum adalah dengan menggunakan media massa. Oleh karena itu, media pada dasarnya adalah alat bagi masyarakat luas untuk menyatakan pendapatnya secara bebas.
 
Dari sisi ini media harus dilindungi dari segala bentuk pengekangan atau gangguan lainnya, agar rakyat tidak terganggu dalam menyatakan pendapatnya. Tergganggunya keberadaan media akan merupakan gangguan bagi rakyat untuk menyatakan pendapat. Terhambanya rakyat untuk menyatakan pendapat berarti terhambanya pelaksanaan HAM. Melemahnya pelaksanaan HAM sama dengan melemahnya penegakan konstitusi.
 
Kedua, kepentingan bisnis. Pada sisi lain telah menjadi kenyataan bahwa pengelolaan media dilakukan oleh sebuah organisasi yang pada umumnya untuk mencari laba (business oriented) dalam sistem ekonomi kapitalis. Karena itu, jiwa “kepentingan umum”nya pada media bisa berkontaminasi oleh kepentingan privat perusahaan. Dari sisi ini media harus dikendalikan agar tidak merugikan masyarakat.
 
Bahwa kemerdekaan menyatakan pendapat, menyampaikan, dan memperoleh informasi, bersumber dari kedaulatan rakyat dan merupakan hak asasi manusia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis. Dengan demikian, kemerdekaan atau kebebasan dalam penyiaran harus dijamin oleh negara. Dalam kaitan ini Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengakui, menjamin dan melindungi hal tersebut. Namun, sesuai dengan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, maka kemerdekaan tersebut harus bermanfaat bagi upaya bangsa Indonesia dalam menjaga integrasi nasional, menegakkan nilai-nilai agama, kebenaran, keadilan, moral, dan tata susila, serta memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Dalam hal ini kebebasan harus dilaksanakan secara bertanggung jawab, selaras dan seimbang antara kebebasan dan kesetaraan menggunakan hak berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
 
Perkembangan teknologi komunikasi dan informasi telah melahirkan masyarakat informasi yang makin besar tuntutannya akan hak untuk mengetahui dan hak untuk mendapatkan informasi. Informasi telah menjadi kebutuhan pokok bagi masyarakat dan telah menjadi komoditas penting dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
 
Perkembangan teknologi komunikasi dan informasi tersebut telah membawa implikasi terhadap dunia penyiaran, termasuk penyiaran di Indonesia. Penyiaran sebagai penyalur informasi dan pembentuk pendapat umum, perannya makin sangat strategis, terutama dalam mengembangkan alam demokrasi di negara kita. Penyiaran telah menjadi salah satu sarana berkomunikasi bagi masyarakat, lembaga penyiaran, dunia bisnis, dan pemerintah. Perkembangan tersebut telah menyebabkan landasan hukum pengaturan penyiaran yang ada selama ini menjadi tidak memadai.
 
Peran serta masyarakat dalam menyelenggarakan sebagian tugas-tugas umum pemerintahan, khususnya di bidang penyelenggaraan penyiaran, tidaklah terlepas dari kaidah-kaidah umum penyelenggaraan telekomunikasi yang berlaku secara universal.
 
Atas dasar hal tersebut perlu dilakukan pengaturan kembali mengenai penyiaran.
Undang-undang ini disusun berdasarkan pokok-pokok pikiran sebagai berikut:
 
1. Penyiaran harus mampu menjamin dan melindungi kebebasan berekspresi atau mengeluarkan pikiran secara lisan dan tertulis, termasuk menjamin kebebasan berkreasi dengan bertumpu pada asas keadilan, demokrasi, dan supremasi hukum;
 
2. Penyiaran harus mencerminkan keadilan dan demokrasi dengan menyeimbangkan antara hak dan kewajiban masyarakat ataupun pemerintah, termasuk hak asasi setiap individu/orang dengan menghormati dan tidak mengganggu hak individu/orang lain;
 
3. Memperhatikan seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara, juga harus mempertimbangkan penyiaran sebagai lembaga ekonomi yang penting dan strategis, baik dalam skala nasional maupun internasional;
 
4. Mengantisipasi perkembangan teknologi komunikasi dan informasi, khususnya di bidang penyiaran, seperti teknologi digital, kompresi, komputerisasi, televisi kabel, satelit, internet, dan bentuk-bentuk khusus lain dalam penyelenggaraan siaran;
 
5. Lebih memberdayakan masyarakat untuk melakukan kontrol sosial dan berpartisipasi dalam memajukan penyiaran nasional; untuk itu, dibentuk Komisi Penyiaran Indonesia yang menampung aspirasi masyarakat dan mewakili kepentingan publik akan penyiaran;
 
6. Penyiaran mempunyai kaitan erat dengan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit geostasioner yang merupakan sumber daya alam yang terbatas sehingga pemanfaatannya perlu diatur secara efektif dan efisien;
 
7. Pengembangan penyiaran diarahkan pada terciptanya siaran yang berkualitas, bermartabat, mampu menyerap, dan merefleksikan aspirasi masyarakat yang beraneka ragam, untuk meningkatkan daya tangkal masyarakat terhadap pengaruh buruk nilai budaya asing.
 
Ditulis Oleh : Bagus Salam Siregar, S.H



Membaca dan Menulis Artikel serta Opini

Posting Komentar

0 Komentar