Lembaga
penyiaran merupakan media komunikasi massa yang mempunyai peran penting
dalam kehidupan sosial, budaya, politik dan ekonomi, memiliki kebebasan
dan tanggung jawab dalam menjalankan fungsinya sebagai media informasi,
pendidikan, hiburan, serta kontrol dan perekat sosial. Penyelenggaraan
Penyiaaran wajib bertanggung jawab dalam menjaga nilai norma, tata
susila, budaya, keperibadian dan kesatuan bangsa yang berdasarkan kepada
ketuhanan yang maha esa dan kemanusiaan yang adil dan beradab.
Studi
mengenai hukum media di Indonesia masih relatif langka. Kajian hukum
media yang telah ada pada umumnya disebut sebagai hukum pers (prees law).
Kelangkaan kajian hukum media tersebut antara lain disebabkan rendahnya
kesadaran akan perlunya suatu bentuk pengaturan media yang lebih sehat
yang menjamin kebebasan media.
Pengaruh
hukum kepada media, selain secara langsung sebagaimana terlihat dalam
proses pengaruh politik kepada sistem media diatas, juga bisa dilakukan
melalui lembaga lain yaitu hukum. Politik bisa mempengaruhi sistem media
melalui hukum.
Terdapat
2 (dua) sisi kepentingan dalam pengaturan dalam bidang media yaitu :
Pertama, pertimbangan kepentingan umum atau kepentingan publik. Atas
nama kepentingan umum atau kepentingan masyarakat, Negara harus mengatur
dalam konsitusinya mengenai Hak Asasi Manusia (HAM). Salah satu unsur
HAM adalah hak menyatakan pendapat. Salah satu cara menyatakan pendapat
di muka umum adalah dengan menggunakan media massa. Oleh karena itu,
media pada dasarnya adalah alat bagi masyarakat luas untuk menyatakan
pendapatnya secara bebas.
Dari
sisi ini media harus dilindungi dari segala bentuk pengekangan atau
gangguan lainnya, agar rakyat tidak terganggu dalam menyatakan
pendapatnya. Tergganggunya keberadaan media akan merupakan gangguan bagi
rakyat untuk menyatakan pendapat. Terhambanya rakyat untuk menyatakan
pendapat berarti terhambanya pelaksanaan HAM. Melemahnya pelaksanaan HAM
sama dengan melemahnya penegakan konstitusi.
Kedua,
kepentingan bisnis. Pada sisi lain telah menjadi kenyataan bahwa
pengelolaan media dilakukan oleh sebuah organisasi yang pada umumnya
untuk mencari laba (business oriented) dalam sistem ekonomi
kapitalis. Karena itu, jiwa “kepentingan umum”nya pada media bisa
berkontaminasi oleh kepentingan privat perusahaan. Dari sisi ini media
harus dikendalikan agar tidak merugikan masyarakat.
Bahwa
kemerdekaan menyatakan pendapat, menyampaikan, dan memperoleh
informasi, bersumber dari kedaulatan rakyat dan merupakan hak asasi
manusia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang
demokratis. Dengan demikian, kemerdekaan atau kebebasan dalam penyiaran
harus dijamin oleh negara. Dalam kaitan ini Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 mengakui, menjamin dan melindungi hal
tersebut. Namun, sesuai dengan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan
Indonesia, maka kemerdekaan tersebut harus bermanfaat bagi upaya bangsa
Indonesia dalam menjaga integrasi nasional, menegakkan nilai-nilai
agama, kebenaran, keadilan, moral, dan tata susila, serta memajukan
kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Dalam hal ini
kebebasan harus dilaksanakan secara bertanggung jawab, selaras dan
seimbang antara kebebasan dan kesetaraan menggunakan hak berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Perkembangan
teknologi komunikasi dan informasi telah melahirkan masyarakat
informasi yang makin besar tuntutannya akan hak untuk mengetahui dan hak
untuk mendapatkan informasi. Informasi telah menjadi kebutuhan pokok
bagi masyarakat dan telah menjadi komoditas penting dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Perkembangan
teknologi komunikasi dan informasi tersebut telah membawa implikasi
terhadap dunia penyiaran, termasuk penyiaran di Indonesia. Penyiaran
sebagai penyalur informasi dan pembentuk pendapat umum, perannya makin
sangat strategis, terutama dalam mengembangkan alam demokrasi di negara
kita. Penyiaran telah menjadi salah satu sarana berkomunikasi bagi
masyarakat, lembaga penyiaran, dunia bisnis, dan pemerintah.
Perkembangan tersebut telah menyebabkan landasan hukum pengaturan
penyiaran yang ada selama ini menjadi tidak memadai.
Peran
serta masyarakat dalam menyelenggarakan sebagian tugas-tugas umum
pemerintahan, khususnya di bidang penyelenggaraan penyiaran, tidaklah
terlepas dari kaidah-kaidah umum penyelenggaraan telekomunikasi yang
berlaku secara universal.
Atas dasar hal tersebut perlu dilakukan pengaturan kembali mengenai penyiaran.
Undang-undang ini disusun berdasarkan pokok-pokok pikiran sebagai berikut:
Undang-undang ini disusun berdasarkan pokok-pokok pikiran sebagai berikut:
1.
Penyiaran harus mampu menjamin dan melindungi kebebasan berekspresi
atau mengeluarkan pikiran secara lisan dan tertulis, termasuk menjamin
kebebasan berkreasi dengan bertumpu pada asas keadilan, demokrasi, dan
supremasi hukum;
2.
Penyiaran harus mencerminkan keadilan dan demokrasi dengan
menyeimbangkan antara hak dan kewajiban masyarakat ataupun pemerintah,
termasuk hak asasi setiap individu/orang dengan menghormati dan tidak
mengganggu hak individu/orang lain;
3.
Memperhatikan seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara, juga
harus mempertimbangkan penyiaran sebagai lembaga ekonomi yang penting
dan strategis, baik dalam skala nasional maupun internasional;
4.
Mengantisipasi perkembangan teknologi komunikasi dan informasi,
khususnya di bidang penyiaran, seperti teknologi digital, kompresi,
komputerisasi, televisi kabel, satelit, internet, dan bentuk-bentuk
khusus lain dalam penyelenggaraan siaran;
5.
Lebih memberdayakan masyarakat untuk melakukan kontrol sosial dan
berpartisipasi dalam memajukan penyiaran nasional; untuk itu, dibentuk
Komisi Penyiaran Indonesia yang menampung aspirasi masyarakat dan
mewakili kepentingan publik akan penyiaran;
6.
Penyiaran mempunyai kaitan erat dengan spektrum frekuensi radio dan
orbit satelit geostasioner yang merupakan sumber daya alam yang terbatas
sehingga pemanfaatannya perlu diatur secara efektif dan efisien;
7.
Pengembangan penyiaran diarahkan pada terciptanya siaran yang
berkualitas, bermartabat, mampu menyerap, dan merefleksikan aspirasi
masyarakat yang beraneka ragam, untuk meningkatkan daya tangkal
masyarakat terhadap pengaruh buruk nilai budaya asing.
Ditulis Oleh : Bagus Salam Siregar, S.H
0 Komentar