Pasal 1464 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”) mengatur mengenai uang panjar.
.
Pasal 1464 KUHPer:
.
Dari ketentuan diatas dapat disimpulkan bahwa penjual berhak untuk tidak mengembalikan uang panjar terhadap pembeli apabila pembeli sudah memberikan uang panjar namun tidak jadi membeli.
.
Selain itu, pembeli tidak dapat membatalkan jual beli secara sepihak hanya karena..................
BACA POSTINGAN LENGKAP DISINI (KLIK LINK INI)

0 Komentar