Udah Bayar Uang Muka/Panjar Tapi Gak Jadi Beli, Bagaimana Nasib Uang Muka,Penjual dan Pembeli?



Pasal 1464 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”) mengatur mengenai uang panjar.
.
Pasal 1464 KUHPer:
.
“Jika pembelian dilakukan dengan memberi uang panjar, maka salah satu pihak tak dapat membatalkan pembelian itu dengan menyuruh memiliki atau mengembalikan uang panjarnya.”
 
Dari ketentuan diatas dapat disimpulkan bahwa penjual berhak untuk tidak mengembalikan uang panjar terhadap pembeli apabila pembeli sudah memberikan uang panjar namun tidak jadi membeli.
.
Selain itu, pembeli tidak dapat membatalkan jual beli secara sepihak hanya karena..................


BACA POSTINGAN LENGKAP DISINI (KLIK LINK INI)

Membaca dan Menulis Artikel serta Opini

Posting Komentar

0 Komentar