Pidana dan Pemidanaan


Pengertian Pidana

Berbicara masalah pengertian istilah pidana, maka sebaiknya kita lebih dahulu perlu mengetahui apa yang dimaksud tentang perkataan/istilah pidana itu sendiri. Berkaitan dengan masalah pengertian pidana berikut ini merupakan pengertian pidana menurut beberapa ahli/pakar hukum diantaranya:
1. Van Hamel mengatakan bahwa arti dari pidana itu adalah straf menurut hukum positif dewasa ini, adalah suatu penderitaan yang bersifat khusus yang telah dijatuhkan oleh kekuasaan yang berwenang untuk menjatuhkan pidana atas nama negara sebagai penanggung jawab dari ketertiban umum bagi seorang pelanggar,yaitu semata-mata karena orang tersebut telah melanggar suatu peraturan yang harus ditegakkan oleh negara; [1]
2. Simons mengatakan bahwa pidana adalah suatu penderitaan yang oleh undang-undang pidana telah dikaitkan dengan pelanggaran terhadap norma yang dengan suatu putusan hakim yang telah dijatuhkan bagi seseorang yang bersalah; [2]
3. Algranjanssen mengatakan bahwa pidana atau straf sebagai alat yang dipergunakan oleh penguasa (hakim) untuk memperingatkan mereka yang telah melakukan suatu perbuatan yang tidak dapat dibenarkan. Reaksi dari penguasa tersebut telah mencabut kembali sebagaimana dari perlindungan yang seharusnya dinikmati oleh terpidana atas nyawa, kebebasan, dan harta kekayaan, yaitu seandainya ia telah tidak melakukan suatu tindak pidana. [3]
4. Wirjono Prodjodikoro pidana adalah hal-hal yang dipidanakan oleh instansi yang berkuasa yang dilimpahkan kepada seorang oknum sebagai hal yang tidak enak dirasakannya dan juga hal yang tidak sehari-hari dilimpahkan. [4]

Jenis - Jenis Pidana
Dalam Pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana disebut tujuh jenis pidana, yaitu :
A. Pidana Pokok :
1. Pidana mati;
2. Pidana penjara;
3. Pidana kurungan;
4. Pidana denda.

B. Pidana tambahan :
1. Pencabutan hak-hak tertentu;
2. Perampasan barang-barang tertentu;
3. Pengumuman putusan hakim. [5]

Pengertian Pemidanaan

Adapun pengertian pemidanaan adalah tahap penetapan sanksi dan juga tahap pemberian sanksi dalam hukum pidana, kata pidana pada umumnya diartikan sebagai hukuman sedangkan pemidanaan diartikan sebagai penghukuman.
Tujuan pemidanaan itu sendiri diharapkan dapat menjadi sarana perlindungan kepada masyarakat, rehabilitasi dan resosialisasi, pemenuhan pandangan hukum adat, serta aspek psikologi untuk menghilangkan rasa bersalah bagi yang bersangkutan. Meskipun pidana merupakan suatu nestapa atau penderitaan namun semata-mata tidak dimaksudkan untuk menderitakan dan merendahkan martabat hidup manusia itu sendiri.
Pada umumnya pemidanaan itu terbagi atas 3 teori yaitu sebagai berikut:
1. Teori Absolut atau Teori pembalasan (Vergeldings Theorien);
Menurut teori ini pidana dijatuhkan semata-mata karena orang telah melakukan kejahatan atau tindak pidana. Teori ini diperkenalkan oleh Kent dan Hegel. Teori Absolut didasarkan pada pemikiran bahwa pidana tidak bertujuan untuk praktis, seperti memperbaiki penjahat tetapi pidana merupakan tuntutan mutlak, bukan hanya sesuatu yang perlu dijatuhkan tetapi menjadi keharusan, dengan kata lain hakikat pidana adalah pembalasan (revegen).
Mengenai teori pembalasan, Andi Hamzah memberikan pendapat sebagai berikut teori pembalasan mengatakan bahwa pidana tidaklah bertujuan untuk yang praktis, seperti memperbaiki penjahat. Kejahatan itu sendirilah yang mengandung unsur-unsur dijatuhkan pidana. Pidana secara mutlak, karena dilakukan suatu kejahatan. Tidaklah perlu memikirkan manfaat penjatuhan pidana. [6]
2. Teori Relatif atau Tujuan (Doel Theorien);
Teori relatif atau teori tujuan, berpokok pangkal pada dasar bahwa pidana adalah alat untuk menegakkan tata tertib (hukum) dalam masyarakat. Teori ini berbeda dengan teori absolut, dasar pemikiran agar suatu kejahatan dapat dijatuhi hukuman artinya penjatuhan pidana mempunyai tujuan tertentu, misalnya memperbaiki sikap mental atau membuat pelaku tidak berbahaya lagi, dibutuhkan proses pembinaan sikap mental.
3. Teori Gabungan/modern (Vereningings Theorien).
Teori gabungan atau teori modern memandang bahwa tujuan pemidanaan bersifat plural, karena menggabungkan antara prinsip-prinsip relatif (tujuan) dan absolut (pembalasan) sebagai satu kesatuan. Teori ini bercorak ganda, dimana pemidanaan mengandung karakter pembalasan sejauh pemidanaan dilihat sebagai suatu kritik moral dalam menjawab tindakan yang salah. Sedangkan karakter tujuannya terletak pada ide bahwa tujuan kritik moral tersebut ialah suatu reformasi atau perubahan perilaku terpidana di kemudian hari agar menjadi manusia yang lebih baik.
Jika hakim menjatuhkan putusan harus dalam rangka menjamin tegaknya kebenaran, keadilan, dan kepastian hukum bagi seseorang. Bahkan sebenarnya tujuan penjatuhan putusan secara luas adalah mencari dan menemukan kebenaran materiil. Tujuan akhir dari penjatuhan putusan itu menjadi tujuan seluruh tertib hukum Indonesia, dalam hal itu mencapai suatu masyarakat yang tertib, tenteram, damai, adil, dan sejahtera. [7]

[1] P.A.F. Lamintang, 1984. Hukum Penitensier Indonesia. Alumni, Bandung. hal. 47
[2] Ibid hal. 48
[3] Ibid hal 48
[4] Wirjono Prodjodikoro, 1989. Asas-asas Hukum Pidana Indonesia, PT. Eresco, Bandung, hal. 1
[5] Pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
[6] Samosir, Djisman. 1992. Fungsi Pidana Penjara Dalam Sistem Pemidanaan di Indonesia. Bina Cipta. Bandung
[7] Bambang Waluyo, 2008, Pidana dan Pemidanaan, Sinar Grafika Offset, Jakarta, hal. 89

Membaca dan Menulis Artikel serta Opini

Posting Komentar

0 Komentar