MEKANISME ARBITRASE SESUAI DENGAN UU NO 30 TAHUN 1999



MEKANISME ARBITRASE SESUAI DENGAN UU NO 30 TAHUN 1999

Proses arbitrase diawali dengan penyampaian tuntutan oleh pemohon. Pasal 38 UU 30/1999 menyatakan bahwa dalam jangka waktu yang ditentukan oleh arbiter atau majelis arbitrase, pemohon harus menyampaikan surat tuntutannya kepada arbiter atau majelis arbitrase. Surat tuntutan tersebut harus memuat sekurang-kurangnya :

a. nama lengkap dan tempat tinggal atau tempat kedudukan para pihak;

b. uraian singkat tentang sengketa disertai dengan lampiran bukti-bukti; dan isi tuntutan yang jelas.


Setelah menerima surat tuntutan dari pemohon, arbiter atau ketua majelis arbitrase menyampaikan satu salinan tuntutan tersebut kepada termohon dengan disertai perintah bahwa termohon harus menanggapi dan memberikan jawabannya secara tertulis dalam waktu paling lama 14 ( empat belas ) hari sejak diterimanya salinan tuntutan tersebut oleh termohon (Pasal 39).

Segera setelah diterimanya jawaban dari termohon atas perintah arbiter atau ketua majelis arbitrase, salinan jawaban tersebut diserahkan kepada pemohon. Bersamaan dengan itu, arbiter atau ketua majelis arbitrase memerintahkan agar para pihak atau kuasa mereka menghadap di muka sidang arbitrase yang ditetapkan paling lama 14 (empat belas) hari terhitung mulai hari dikeluarkannya perintah itu (Pasal 40).


Pada sidang pertama dinyatakan dibuka namun tertutup untuk umum (Pasal 27). Bahasa yang digunakan dalam semua proses arbitrase adalah bahasa Indonesia, kecuali atas persetujuan arbiter atau majelis arbitrase para pihak dapat memilih bahasa lain yang akan digunakan (Pasal 28).

Dalam hal para pihak datang menghadap pada hari yang telah ditetapkan, arbiter atau majelis arbitrase terlebih dahulu mengusahakan perdamaian antara para pihak yang bersengketa. Dalam hal usaha perdamaian tercapai, maka arbiter atau majelis arbitrase membuat suatu............


ARTIKEL INI TERPOTONG, UNTUK MEMBACA FULL NYA SILAHKAN KLIK LINK INI

Membaca dan Menulis Artikel serta Opini

Posting Komentar

0 Komentar