Artikel Telah Tayang di Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Masyarakat Desa
A. Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa
Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa telah disepakati oleh seluruh bangsa Indonesia. Notonagoro (dalam Tim MPR RI, 2013:90) mengatakan, ”lima unsur yang terdapat pada Pancasila bukanlah hal yang baru pada pembentukan Negara Indonesia, tetapi sebelumnya dan selama-lamanya telah dimiliki oleh rakyat bangsa Indonesia yang nyata ada dan hidup dalam jiwa masyarakat”. Meskipun demikian ternyata dalam perwujudannya diantaranya pernah ada upaya-upaya untuk mengganti Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa dengan ideologi lainnya.
Kini di abad 21 manakala bangsa kita memasuki era globalisasi, tantangan dan ancaman terhadap Pancasila semakin besar. Fenomena yang terjadi menunjukkan Pancasila sebagai filosofi bangsa akhir-akhir ini ditenggelamkan, dimarjinalkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Berbagai peristiwa dalam masyarakat misalnya sifat beringas dan keras dalam setiap penyelesaian masalah baik sosial, politik, kebudayaan, hukum bahkan persoalan keagamaan, paham-paham materialisme, individualisme, hedonisme serta pragmatisme telah mewabah dalam kehidupan bermasyarakat.
Semua itu hanya bisa diatasi melalui pendidikan yang dikaitkan dengan proses pembentukan karakter warganegara, sesuai rekomendasi dari hasil penelitian lintas negara yang dilakukan oleh “Civic Education Policy Study” (CEPS) yang menyatakan bahwa visi kewarganegaraan dari sebuah negara yang multidimensi harus berpusat pada kebijakan pendidikan jika menginginkan generasi muda yang siap menghadapi tantangan secara efektif dua puluh lima tahun ke depan (Cogan & Derricott, 1998:116). Pendidikan yang dimaksud terjadi baik melalui pengalaman langsung dengan cara mencontoh dari pengalaman langsung berbagai macam norma dan perilaku yang ada dalam masyarakat ataupun melalui pengenalan dunia simbolik dalam masyarakat. Salah satu bagian dari upaya pendidikan bagi warganegara yang sangat fundamental adalah memahami Pancasila sebagai filosofi bangsa Indonesia melalui mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan.
B. Pancasila, mengapa tidak ?
Pancasila adalah dasar filsafat negara Republik Indonesia yang disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 dan tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945, diundangkan dalam Berita Indonesia Tahun II No 7 bersama-sama dengan batang tubuh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun ................
ARTIKEL INI TERPOTONG, UNTUK MEMBACA SELENGKAPNYA SILAHKAN MENGKLIK LINK INI
0 Komentar