Sebenarnya apa sih pengertian dari somasi?
Somasi adalah teguran yang biasanya berbentuk tertulis atau bentuk surat yang mana tujuan dari somasi ini adalah agar pihak yang diberikan somasi tersebut segera melaksanakan atau menyelesaikan kewajiban sebagaimana mestinya.
Lalu apa sih alasan seseorang mengirimkan somasi kepada orang lain?
Alasannya adalah ketika salah satu pihak tidak melaksanakan kewajiabannya dan tidak menyelesaikan kewajibannya secara tepat waktu maupun tidak sesuai dengan yang telah diperjanjikan sebelumnya, sehingga orang yang merasa dirugikan atas tidak dilaksakannnya kewajiban tersebut akan mengirimkan surat somasi dengan tujuan untuk mengingatkan serta melakukan teguran agar segera melaksanakan kewajibannya.
Isi somasi biasanya itu bermacam-macam diantaranya :
1. Permintaan pemenuhan kewajiban;
2. Permintaan pemenuhan kewajiban serta ganti rugi;
3. Ganti rugi;
4. Pembatalan perjanjian;
5. Pembatalan perjanjian serta ganti rugi.
Bagi teman-teman semua yang memiliki masalah terkait dengan hukum, khusunya hukum perdata. Baik itu masalah utang-piutang, sewa-menyewa atau perjanjian jual-beli dan sebagainya, ketika salah satu pihak tidak melaksanakan kewajiabannya ada baiknya diselesaikan lebih dahulu secara kekeluargaan, dengan kita telah mengirim surat somasi/teguran atau peringatan kepada yang diduga tidak menyelesaikan yang diperjanjikan baik itu utang-pitang maupun kontrak. Dengan telah dikirimkan surat somasi menjadi bukti bagi kita bahwa menginginkan untuk diselesaikan secara kekeluargaan dan musyawarah, namun dengan tidak ditanggapinya surat somasi yang sebelumnya telah kita kirim menjadi alasan untuk mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan, baik itu gugatan Wanprestasi maupun gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), karena biasanya di Pengadilan pada ssat persidangan biasanya Hakim terlebih dahulu memerintahkan untuk melakukan Mediasi sebelum memasuki pokok Perkara.
Untuk terkait dengan format somasi biasaya tidak ada mengenai aturan baku, namun pada intinya somasi itu berisi :
1. Adanya Perihal yaitu somasi/teguran bisa juga dengan sekaligus undangan;
2. Perkenalan diri selaku pengirim somasi, bisa langsung orang yang terkait dengan pihak yang disomasi atau bisa juga memakai jasa Pengacara atau Advokat;
3. Menjelaskan hubungan hukum antara pengirim somasi dengan pihak yang disomasi tersebut;
4. Menjelaskan tindakan pelanggaran misal tidak menyelesaikan atau tidak melaksanakan kewajiban;
5. Permintaan kepada pihak yang disomasi agar segera melaksanakan dan menyelesaikan kewajiban sebagaimana semestinya
6. Memberikan batas waktu serta ancaman jika tidak juga dilaksanakan atau tidak diselesaikan, maka akan menempuh jalur hukum berupa Gugatan baik Wanprestasi maupun atas Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Dalam Prakteknya somasi biasanya dibuat dan dikirim sebanyak 2 kali namun ada juga yang mengirim sampai dengan 3 kali ketika tidak juga dilaksanakan atau tidak diselesaikan, pihak yang merasa dirugikan akan mengajukan gugatan Perdata ke Pengadilan.
Pada somasi pertama bahasa yang digunakan lebih lembut dan meminta diselesaikan secara kekeluargaan, jika tidak juga di indahkan maka ada ada somasi kedua, pada somasi kedua ini pengirim somasi sudah ada memberikan ancaman yaitu berupa Gugatan namun masih berharap orang yang disomasi dapat segera melaksanakan dan menyelesaikan kewajiban sebagaimana semestinya, namun jika tidak juga dilaksanakan pada somasi ketiga ancaman pengirim somasi sudah mulai tegas dan hanya memberikan 2 pilihan yaitu laksanakan/selesaikan atau akan digugat secara hukum, baik itu hukum perdata maupun menempuh jalur hukum pidana.
0 Komentar