Masyarakat modern yang kompleks sebagai produk kemajuan teknologi, komunikasi, industrialisasi dan urbanisasi memunculkan banyak masalah sosial pada masyarakat, mulai dari berubahnya pola hidup masyarakat yang serba instan dan serba ada. Usaha adaptasi atau penyesuaian diri terhadap masyarakat modern itu tidaklah mudah. Kesulitan mengadakan adaptasi terhadap arus globalisasi ini dapat menyebabkan berbagai macam-macam konflik ditengah-tengah masyarakat, mulai dari kesulitan beradaptasi atau menyesuaikan gaya hidup dengan perkembangan jaman yang terus mengalami peningkatan, konflik baik itu konflik internal dalam jiwa atau batin sendiri, maupun konflik eksternal. Sehingga memaksa sebagian orang melakukan berbagai penyimpangan sosial, tindak pidana dami mendapatkan kesenangan semata dengan mengambil hak milik orang lain dengan tanpa hak dengan cara melawan hukum sehingga memunculkan tindak pidana yang belum ada pengaturannya di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) sehingga memerlukan aturan tersendiri diluar KUHP.
Hukum pidana umum adalah hukum pidana yang dengan sengaja dibentuk untuk diberlakukan bagi setiap orang pada umumnya, sedangkan hukum pidana khusus adalah hukum pidana yang dengan sengaja dibuat atau dibentuk untuk diberlakukan bagi orang-orang tertentu saja, misalnya bagi anggota-anggota Angkatan Bersenjata, tindak pidana korupsi, tindak pidana Narkotika, Tindak Pidana Pencucian Uang atau money loundring, dan lain sebagainya.
Tujuan pengaturan terhadap tindak pidana yang bersifat khusus adalah untuk mengisi kekurangan ataupun kekosongan hukum yang tidak tercakup pengaturannya dalam KUHP, namun dengan pengertian bahwa pengaturan itu masih tetap dan berada dalam batas-batas yang diperkenankan oleh hukum pidana formil dan materil, dengan kata lain, penerapan ketentuan pidana khusus dimungkinkan berdasarkan adanya asas Lex Spesialis Derogate Lex Generalis, yang mengisyaratkan bahwa ketentuan yang bersifat khusus akan lebih diutamakan dari pada ketentuan yang lebih bersifat umum.
Seiring dengan perkembangan zaman yang sangat begitu pesat maka seiring juga dengan perkembangan kriminalitas di dalam masyarakat yang semakin marak, ini lah yang mendorong lahirnya Undang-Undang Tindak Pidana Khusus, yaitu Undang-Undang Hukum Pidana yang ada di luar KUHP.
Kedudukan Undang-Undang Hukum Pidana Khusus dalam sistem hukum pidana adalah pelengkap dari hukum pidana yang dikodifikasikan dalam KUHP. karena sempurna bagaimana pun KUHP pada suatu saat akan sulit memenuhi kebutuhan hukum dari masyarakat. Seiring dengan Perubahan dan Perkebangan jaman yang begitu cepat, maka timbul suatu Tindak Pidana yang belum pernah muncul dan tidak di atur di dalam KUHP dan tidak pernah dibayangkan sebelumnya, sehingga di perlukan adanya pembaharuan Hukum dengan Pengaturan diluar KUHP atau disebut dengan Tindak Pidana Khusus.
Adapun yang menjadi Perbedaan antara Hukum Pidana Umum dengan Pidana Khusus adalah sebagai berikut
1. Segi Defisini
secara definisi hukum pidana umum adalah Perundang-undangan Pidana dan berlaku secara umum. sedangkan hukum pidana khusus adalah Perundang-undangan di bidang tertentu saja yang bersanksi pidana, atau tindak pidana yang tidak diatur dalam KUHP namun dengan undang-undang khusus atau Pengaturan di luar KUHP.
2. Segi Dasar
dasar hukum pidana umum adalah yang tercantum di dalam KUHP dan semua perundang-undangan yang mengubah dan menambah KUHP itu sendiri. sedangkan dasar hukum pidana khusus adalah yang tercantum di dalam perundang-undangan di luar KUHP, baik perundang-undangan pidana maupun bukan pidana, tetapi bersanksi pidana.
3. Segi Kewenangan Penyelidikan dan Penyidikan
kewenangan penyelidikan dan penyidikan hukum pidana umum adalah Polisi dan Jaksa. sedangkan kewenangan penyelidikan dan penyidikan hukum pidana khusus adalah Polisi, Jaksa, dan KPK.
4. Segi Pengadilan
hukum pidana umum yang mengadili adalah Pengadilan Umum. sedangkan hukum pidana khusus yang mengadili adalah Pengadilan Tipikor / Pengadilan Pajak / Pengadilan Hubungan Industrial / Pengadilan Anak / Pengadilan HAM / Pengadilan Niaga / Pengadilan Perikanan.
Demikian lah Perbedaan antara Hukum Pidana Umum dengan Hukum Pidana Khusus jika dilihat dari berbagai sudut baik dari segi defenisi atau pengertian, segi dasar hukum, segi kewenangan penyelidikan dan penyidikan, serta segi pengadilan.
0 Komentar